Find Us On Social Media :

Fakta Penganiayaan Brutal oleh Anak Anggota DPR ke Pacar hingga Tewas, Ternyata Korban Belasan Tahun Tidak Pulang

By Devi Agustiana, Sabtu, 7 Oktober 2023 | 16:10 WIB

Ketua RT menjelaskan bahwa korban penganiayaan brutal oleh anak anggota DPR sudah belasan tahun tidak pulang kampung.

Terlebih saat masih di Kampung Gunung Guruh Girang, usianya masih belia atau masih duduk di bangku sekolah.

Sebelumnya diketahui penganiayaan brutal telah dilakukan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur.

Tersangka menganiaya pacarnya, DSA (29) sampai meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur.

Polisi sudah menjerat warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut dengan pasal penganiayaan.

Dikutip Kompas.com, Ronald dipersangkakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Adapun ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.

(*)