Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Berita penganiayaan oleh anak anggota DPR sangat mengejutkan publik beberapa hari belakangan.
Fakta terungkap bahwa DSA (29) yang tewas dianiaya oleh pacarnya bernama Gregorius Ronald Tannur (31) ternyata sempat menyampaikan pesan pilu untuk keluarga.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, sebelum tewas, korban yang merupakan ibu tunggal itu sempat mengirim pesan suara kepada keluarga di Sukabumi.
"Voice note (pesan suara) korban saat dilakukan penganiayaan si RT ini kami ada," kata Kuasa hukum keluarga korban Dimas Yemahura di Gedung Graha Pena Surabaya, Kamis (5/10/2023).
Akan tetapi, menurut Dimas pesan suara itu akan segera diserahkan jika polisi serius dalam menyelidiki kematian DSA itu.
"Memang tidak kami share dan tunjukan, sebelum proses hukum dijalani serius," jelasnya.
Selain itu, korban juga sempat mengungkapkan keinginannya untuk pulang ke rumah.
Diduga korban sudah tak tahan lagi dengan perlakuan tersangka.
Baca Juga: Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR hingga Tewas Tinggalkan Anak Kelas 5 SD
Bahkan, ia mengaku tengah mengalami sakit di beberapa bagian tubuhnya.
"Korban sempat menghubungi keluarganya, tapi dengan alasan yang bersangkutan sakit. Dan keluarganya tahu anaknya memar," jelas Dimas.
Adapun kini polisi telah menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka.
Ronald dipersangkakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui Ronald merupakan warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ronald juga anak dari anggota DPR RI Edward Tannur.
(*)