Akhirnya Satreskrim Polrestabes Surabaya mengambil alih kasus tersebut dan ditemukan banyak kejanggalan.
Adapun penganiayaan terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kini, Ronald telah dipersangkakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui Ronald juga anak dari anggota DPR RI Edward Tannur.
Ia merupakan warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
(*)