Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Tersangka Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur yang menganiaya pacarnya DSA (29), sempat berusaha mengelabui polisi.
Usai korban dinyatakan meninggal dunia, ia berusaha membuat laporan yang menyebut bila korban mengalami asam lambung.
Berikut kronologi Ronald Tannur memberi pengakuan palsu pada polisi:
Dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com.com, Ronald Tannur sempat membuat laporan palsu ke polisi dengan maksud menghindari jerat hukum.
Saat itu, Ronald Tannur mendatangi Polsek Lakarsantri Surabaya usai dokter National Hospital menyatakan korban tewas.
Kemudian kepada polisi, pelaku mengaku bahwa ada perempuan meninggal di Apartemen Surabaya Barat, setelah asam lambung kambuh.
Dari informasi yang diberikan pelaku tersebut, Polsek Lakarsantri dan Inafis Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi.
Awalnya, polisi pun sempat percaya dengan laporan Ronald.
Baca Juga: Terungkap Pesan Pilu Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR, Sempat Ingin Pulang hingga Mengaku Sakit
Ketika diwawancara sejumlah media, pejabat Polsek Lakarsantri pun mengatakan kalau korban tewas karena penyakit bawaan, yakni asam lambung.
Usai berita tersebar, teman-teman korban menyebarkan bukti-bukti kondisi terakhir ketika korban masih bersama Ronald.
Akhirnya Satreskrim Polrestabes Surabaya mengambil alih kasus tersebut dan ditemukan banyak kejanggalan.
Adapun penganiayaan terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kini, Ronald telah dipersangkakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui Ronald juga anak dari anggota DPR RI Edward Tannur.
Ia merupakan warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
(*)