Find Us On Social Media :

Pria di Tanjungpinang 'Jual' 3 Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

By Grid., Minggu, 8 Oktober 2023 | 08:39 WIB

Ilustrasi prostitusi online

Baca Juga: Demi Keuntungan Sebesar Rp 200 Ribu, Pemuda di Sidoarjo 'Jual' Wanita 32 Tahun ke Pria Hidung Belang Lewat Aplikasi Perpesanan 

"Modus pelaku NF yakni dengan cara menawarkan langsung tiga korban ini ke lelaki hidung belang, dengan tarif mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta rupiah. Dan begitu sepakat, pria tersebut langsung diarahkan ke wisma yang telah dipersiaplan NF," jelas Heri.

Dari aksi ini, sambung Heri, pelaku NF mendapatkan bagian sebanyak 70 persen, sementara pelajar tersebut mendapatkan bagian sebesar 30 persen.

"Aktivitas ini diakui pelaku NF baru dilakukannya beberapa bulan ini, yakni sejak Juli 2023 kemarin," ungkap Heri.

Atas tindakannya tersebut, NF dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Pelaku NF terancam hukuman 15 tahun penjara, sementara pelajar yang menjadi korban kami pulangkan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan," pungkas Heri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang Dijual ke Pria Hidung Belang.

(*)