Grid.ID - Sebuah insiden kontroversial terjadi di Sumbawa, di mana seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat, bernama Akbar Sarosa, dilaporkan ke polisi oleh salah satu orang tua muridnya.
Laporan ini berujung pada tuntutan denda sebesar Rp 50 juta terhadap guru tersebut.
Kasus ini bermula ketika sejumlah murid di sekolah tersebut mangkir dari shalat berjamaah.
Akbar, sebagai guru PAI, mengambil tindakan untuk menghukum beberapa murid yang tidak hadir dalam shalat tersebut.
Akbar Sarosa merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat.
Guru tersebut dilaporkan oleh salah satu orang tua muridnya yang tak terima anaknya dihukum.
Pasalnya anak tersebut mangkir dari sholat berjamaan di sekolah.
Sehingga Akbar pun menghukum beberapa murid tersebut.
Tak terima anaknya mendapat hukuman, salah satu orangtua murid akhirnya melaporkan Akbar ke polisi.
Bahkan Akbar dituntut denda sebesar Rp 50 juta.
Hal itu telihat dari unggahan seorang guru di TikTok @deni_ali28.
"Pak Akbar dilaporkan oleh orangtua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau disuruh shalat.