Grid.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap aturan terkait pemasangan atribut kampanye jelang Pemilu 2024.
Sebelumnya telah diberitakan bila masa kampanye akan berlangsung mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.
Lewat masa kampanye ini, peserta pemilu bebas menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat.
Penyampaian visi misi itu bisa dilakukan secara langsung atau menggunakan alat peraga kampanye (APK).
Namun bukan berarti APK bisa ditempatkan di mana saja.
Secara khusus aturan tentang pemasangan APK telah diatur dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Antarlembaga untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilu Serentak, yang diselenggarakan Bawaslu, Kamis (5/10/2023).
Pada pasal 71 disebutkan bahwa dilarang menempelkan atribut kampanye di tempat umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan.
Gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan juga harus bebas dari atribut kampanye.
“Kecuali nanti putusan MK (yang) membatasi lokusnya,” ujar Betty.
Betty pada kesempatan ini juga menyampaikan kepada jajaran Bawaslu aturan terkait media kampanye peserta pemilu yang kini diatur paling banyak 20 akun disetiap aplikasinya.