Aturan dan Sanksi Kampanye Pemilu 2024
Dalam aturan kampanye Pemilu 2024, KPU mengatur bahwa sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik bersifat internal.
Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.
Kemudian, dalam sosialisasi tersebut, partai politik dilarang memuat unsur ajakan.
Oleh karena hanya dapat diselenggarakan secara internal, maka partai politik peserta pemilu dilarang untuk menyebarkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye yang memuat identitas, citra diri, atau ciri khusus partai.
KPU memberi penjelasan soal alasan mereka tidak mengatur sanksi terkait aksi mencuri start kampanye dalam aturan kampanye Pemilu 2024, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
KPU diketahui hanya melarang partai politik peserta pemilu melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 melalui Pasal 69 beleid tersebut.
Baca Juga: KPU Segera Tetapkan DCT Pemilu 2024, Keterwakilan Perempuan Harus Capai 30 Persen
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz menjelaskan bahwa pengaturan sanksi hanya dimungkinkan jika memang undang-undang terkait mengaturnya.
Mengingat, PKPU hanya aturan turunan. Sementara itu, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur soal sanksi mencuri start kampanye.
"Sanksi itu sama, semua pelanggaran itu sanksinya mengacu ke ketentuan undang-undang atau peraturan perundang-undangan. Kalau Pasal 279 (UU Pemilu) kan memang tidak mengatur sanksi (soal curi start kampanye). Masa kita bikin-bikin," kata Mellaz seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (8/10/2023).
(*)