Find Us On Social Media :

KPU Ungkap Aturan Pemasangan Atribut Kampanye Jelang Pemilu 2024, Tempat Ibadah dan Jalan Protokol Dilarang!

By Ulfa Lutfia Hidayati, Minggu, 8 Oktober 2023 | 15:02 WIB

ilustrasi baliho kampanye pemilu

Grid.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap aturan terkait pemasangan atribut kampanye jelang Pemilu 2024.

Sebelumnya telah diberitakan bila masa kampanye akan berlangsung mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.

Lewat masa kampanye ini, peserta pemilu bebas menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat.

Penyampaian visi misi itu bisa dilakukan secara langsung atau menggunakan alat peraga kampanye (APK).

Namun bukan berarti APK bisa ditempatkan di mana saja.

Secara khusus aturan tentang pemasangan APK telah diatur dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Antarlembaga untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilu Serentak, yang diselenggarakan Bawaslu, Kamis (5/10/2023).

Pada pasal 71 disebutkan bahwa dilarang menempelkan atribut kampanye di tempat umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan.

Gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan juga harus bebas dari atribut kampanye.

Baca Juga: KPU Ungkap Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai pada Akhir November, Minta Peserta Gaungkan Foto dan Nama Parpolnya

“Kecuali nanti putusan MK (yang) membatasi lokusnya,” ujar Betty.

Betty pada kesempatan ini juga menyampaikan kepada jajaran Bawaslu aturan terkait media kampanye peserta pemilu yang kini diatur paling banyak 20 akun disetiap aplikasinya.

Aturan dan Sanksi Kampanye Pemilu 2024

Dalam aturan kampanye Pemilu 2024, KPU mengatur bahwa sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik bersifat internal.

Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.

Kemudian, dalam sosialisasi tersebut, partai politik dilarang memuat unsur ajakan.

Oleh karena hanya dapat diselenggarakan secara internal, maka partai politik peserta pemilu dilarang untuk menyebarkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye yang memuat identitas, citra diri, atau ciri khusus partai.

KPU memberi penjelasan soal alasan mereka tidak mengatur sanksi terkait aksi mencuri start kampanye dalam aturan kampanye Pemilu 2024, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

KPU diketahui hanya melarang partai politik peserta pemilu melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 melalui Pasal 69 beleid tersebut.

Baca Juga: KPU Segera Tetapkan DCT Pemilu 2024, Keterwakilan Perempuan Harus Capai 30 Persen

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz menjelaskan bahwa pengaturan sanksi hanya dimungkinkan jika memang undang-undang terkait mengaturnya.

Mengingat, PKPU hanya aturan turunan. Sementara itu, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur soal sanksi mencuri start kampanye.

"Sanksi itu sama, semua pelanggaran itu sanksinya mengacu ke ketentuan undang-undang atau peraturan perundang-undangan. Kalau Pasal 279 (UU Pemilu) kan memang tidak mengatur sanksi (soal curi start kampanye). Masa kita bikin-bikin," kata Mellaz seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (8/10/2023).

(*)