"Pelaku sudah diamankan di pondok kebun sawit milik orang tuanya di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo," ujar AKP Septa, dilansir pada Minggu (24/09/2023), dikutip dari TribunJambi.
Pelaku N tega melakukan penganiayaan tersebut didasari karena alasan ekonomi.
Ia merasa nafkah yang diberikan oleh suaminya masih kurang dari kebutuhannya.
Kasat Reskim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo mengonfirmasi kejadian malang tersebut.
"Suami pelaku hanya dapat memenuhi sebesar 4 jutaan saja setiap bulannya," ujar AKP Septa Badoyo melansir dari TribunJatim pada Senin (25/09/2023).
Atas perbuatan kejamnya, N terancam pidana maksimal 10 tahun sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 tahun 2004.
(*)