Find Us On Social Media :

Jessica Kumala Wongso Genap Berusia 35 Tahun, Hotman Paris Beri Ucapan Selamat: Belum Tentu Orang di Luar Penjara Hidupnya Bahagia

By Siti M, Senin, 9 Oktober 2023 | 18:30 WIB

Jessica Kumala Wongso, Hotman Paris

Grid.ID - Sosok Jessica Kumala Wongso mendadak kembali menyita perhatian publik.

Ya, hal ini terjadi sejak mencuatnya film dokumenter bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Dimana publik mendadak mulai goyang, dan mulai ragu perihal Jessica Kumala Wongso yang disebut telah membunuh Mirna Salihin.

Meski pada akhirnya Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman vonis 20 tahun penjara.

Atas tuduhan pembunuhan berencana yang menewaskan Mirna Salihin selaku sahabatnya.

Kasus tersebut pun dulu sempat ramai pada masanya dan dikenal masyarakat dengan sebutan kasus kopi sianida.

Sementara itu, usai 7 bulan mendekam di penjara, Jessica Kumala Wongso kini diketahui genap berusia 35 tahun.

Ya, wanita yang lahir pada 9 Oktober 1988 itu pun mendapat kejutan kecil dari keluarganya tercinta.

Dimana sang ibu dan tim kuasa hukum datang menjenguknya ke rutan sembari membawakan kado hingga nasi tumpeng.

Kabar tersebut bahkan sampai juga ke telinga pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Melansir dari postingan Instagram pribadinya yang diunggah Senin (9/10/2023), Hotman Paris terlihat membagikan potret Jessica Kumala Wongo yang tengah duduk dengan pria paruh baya yang mengenakan kemeja motif mirip batik.

Baca Juga: Hotman Paris Turun Gunung, Minta Kawal Kasus Anak DPR yang Habisi dan Lindas Pacar hingga Tewas: Penjahat Tetap Penjahat!

Jessica Kumala Wongso dalam foto tersebut juga terlihat tersenyum ke arah kamera.

Setelahnya, di kolom caption postingannya, Hotman Paris terlihat mengucapkan selamat ulang tahun untuk Jessica.

Serta berharap Jessica tetap bisa merasakan bahagia, dan bisa menghabiskan waktu dengan mencari kesibukan.

"Mat Ultah Dinda! Bahagia itu dalam dirimu! Belum tentu orang bebas diluar penjara hidupnya bahagia! Cari kesibukan di penjara!," tulis Hotman Paris.

Lebih lanjut, sang pengacara kondang juga mengungkit perihal undang-undang dimana hakim harus membebaskan seseorang apabila tak cukup bukti.

"Hotman sendiri tdk tau apa kamu bersalah atau tidak! Tidak ada yg tau!

Hanya jesica yg tau! Tapi menurut Undang Undang Pasal 183 KUHAP apabila belum cukup bukti maka hakim harus bebasin," tulis Hotman Paris.

Sebelumnya, Hotman Paris sendiri sempat mengunggah sebuah video dimana dirinya membahas cara apabila publik ingin membebaskan Jessica Kumala Wongso dari penjara.

Yang diunggahnya di Instagram pribadinya yang diunggah Rabu (4/10/2023).

Dimana cara tersebut diungkap Hotman Paris menjadi jalan satu-satunya.

Baca Juga: Hotman Paris Turun Gunung, Bocorkan Soal Cara Satu-satunya Jika Ingin Bebaskan Jessica Kumala Wongso dari Kasus Kopi Sianida

Yakni dengan mengajukan grasi ke presiden.

"Kalau anda ingin membebaskan jessica, satu-satunya cara adalah mengajukan grasi ke presiden," ujar Hotman Paris.

Namun untuk mengajukan grasi ke presiden tersebut, Hotman Paris mengatakan Jessica Kumala Wongso harus mengakui salah.

Dan apabila tidak memikirkannya secara matang, hal itu bisa jadi blunder apabila sampai grasinya ditolak.

"Maka sebaiknya sebelum mengajukan grasi, harus ada dulu pembicaraan dengan timnya Presiden.

Siapa tahu ada prospek grasi tersebut dikabulkan. Grasi mengaku salah tapi langsung dibebaskan," ungkap Hotman Paris.

(*)