Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Tujuh tahun mendekam di penjara karena kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso menolak mengajukan grasi.
Jessica Wongso memilih menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara karena yakin dirinya tidak bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam.
"Saya tidak mau menerima grasi karena saya tidak melakukan itu," ujar Bostam usai mengunjungi kliennya di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (9/10/2023).
Alasan Jessica menolak grasi adalah karena ia yakin bukan dirinya yang membunuh Mirna Salihin.
"Kalau grasi syaratnya dia berarti mengaku bersalah baru minta ampun. Dia gak bersalah ngapain minta grasi? PK dong," sambung Bostam.
Kurang lebih 7 tahun menjalani masa hukuman, Jessica masih belum terima dijadikan terpidana pembunuhan Mirna.
"Siapa sih yang mau menerima dirinya gak bersalah tapi dihukum begini? Ya hatinya berontak dong. Berontaknya dia pun ga bisa apa-apa," jelas sang pengacara.
"Hanya bisa minta bantuan PH, PH itu apa? Ya melakukan upaya-upaya hukum, apakah itu banding, kasasi, PK. Cuma itu yang bisa kita lakukan," sambungnya.
Baca Juga: Bawa Kue Ulang Tahun ke Lapas, Pengacara Bongkar Kondisi Jessica Wongso
Namun setelah viralnya film dokumenter Ice Cold yang ditayangkan di Netflix, Jessica Wongso akan kembali berusaha memperjuangkan keadilan dengan mengajukan PK.