Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Ya (mengajukan PK). Lagi proses, lagi mempersiapkan," ungkap Hidayat Bostam.
(*)