Find Us On Social Media :

Jessica Wongso Tolak Grasi, Tegaskan Bukan Pembunuh Mirna, Kuasa Hukum Akan Ajukan PK

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 9 Oktober 2023 | 16:23 WIB

Hidayat Bostam bersama tim hukum di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (9/10/2023).

Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Ya (mengajukan PK). Lagi proses, lagi mempersiapkan," ungkap Hidayat Bostam.

(*)