Emile mengungkapkan bahwa ini lantaran Ammar ingin menghabiskan waktu bersama keluarga dan teman-temannya lebih dulu.
"Permintaan dari klien kami untuk tidak disiarkan tentang waktu kebebasan klien kami. Karena dia masih butuh waktu dengan keluarga, saudara dan teman," beber Emile.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap kepolisian pada 8 Maret 2023 di kediaman orangtuanya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Sebelum ditangkap, sopir dari Ammar Zoni, yaitu Mustaqim (35) lebih dulu diciduk polisi saat membeli sabu di kawasan Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Ayah dua anak ini kemudian divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(*)