Sebelumnya, polisi mengungkap Zul Zivilia masih menerima gaji dari Fredy Pratama.
Gaji itu tersebut diterima Zul meski dia sudah tertangkap dan dipenjara.
"Dia di dalam sel pun menerima uang sebanyak Rp 4 juta, kurang lebih 7 bulan atau 8 bulan dari Fredy Pratama," kata Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Kamis (5/10/2023) malam.
Kini Zul tengah menjalani masa hukuman 18 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Zul menjalani hukuman usai divonis 18 tahun penjara terkait kasus narkoba pada 1 Maret 2019.
(*)