Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aktor Ammar Zoni akhirnya resmi bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman kurungan selama 7 bulan.
Dalam konferensi pers yang digelar bersama kuasa hukumnya, Ammar Zoni mengungkapkan permintaan maafnya karena telah menggunakan narkoba.
Permintaan maaf ini terutama ditujukan untuk istrinya, Irish Bella, yang telah menerimanya kembali.
Ammar pun berjanji kepada Irish dan keluarganya untuk tidak mengulangi kesalahannya lagi.
"Cuma ini lebih kepada janji Ammar kepada Irish. Lebih Ammar janji ke Irish dan keluarga."
"Itu pernyataan Ammar sendiri," kata kuasa hukum Ammar, Emile Oemar Alamudy dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Ammar juga mengungkapkan bahwa janji ini bukan hanya demi anak dan istrinya, tapi juga demi dirinya sendiri.
Aktor 30 tahun ini menyadari bahwa sebagai kepala keluarga, ia bertanggung jawab atas istri dan anak-anaknya.
"Kalau ditanya janji, tentu saya janji demi anak, demi diri sendiri. Karena saya tidak sendiri lagi, biar gimana pun ada istri dan anak saya," jelas Ammar.
Lebih lanjut, Ammar mengaku sedang berupaya untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Baca Juga: Tepis Kabar Cerai, Ammar Zoni Ngaku Ingin Memantaskan Diri untuk Irish Bella
Salah satu upayanya adalah dengan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Jadi lebih ke pendekatan pada Tuhan," ujarnya.
Terakhir, Ammar berharap bahwa kasusnya ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba.
"Mudah-mudahan masyarakat Indonesia bisa mengambil pelajaran. Ya semua manusia hanya bisa berusaha, insya Allah saya akan berusaha lebih baik lagi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap kepolisan pada 8 Maret 2023 di kediaman orangtuanya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Sebelum ditangkap, sopir dari Ammar Zoni, yaitu Mustaqim (35) lebih dulu diciduk polisi saat membeli sabu di kawasan Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Ayah dua anak ini kemudian divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan resmi bebas pada Rabu, 4 Oktober lalu.
(*)