Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aktor Ammar Zoni telah resmi bebas dari penjara dan akhirnya bisa berkumpul bersama keluarganya.
Momen ini pun dimanfaatkan Ammar Zoni untuk menghabiskan waktu dengan anak-anaknya, Air dan Amala.
Suami Irish Bella ini mengaku banyak melewatkan perkembangan putra dan putrinya karena harus menjalani hukuman selama 7 bulan.
"Tujuh bulan itu waktu yang banyak saya lewatin. Saya udah bisa lihat anak saya, banyak banget perubahan dalam waktu 7 bulan," kata Ammar dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Paham betul bahwa kelak anak-anaknya akan mengetahui kasus yang menimpa dirinya, Ammar pun menyampaikan pesan untuk buah hatinya.
Terutama untuk Air Rumi Akbar, anak pertama sekaligus putra pertamanya yang telah berusia 3 tahun.
Ammar berharap pesan ini nantinya akan diketahui Air setelah dewasa nanti karena jejak digital yang tak akan hilang.
"Air kalau nanti sudah pasti besar pasti tahu. Jejak rekam digital ini kamu tahu kenapa."
"Kemarin kamu tahu daddy kerja, waktu di Lido, daddy sekolah. Pada akhirnya kamu tahu daddy kenapa," ungkap Ammar.
Aktor 30 tahun ini meminta maaf kepada anak-anaknya karena telah mengecewakan.
Baca Juga: Bebas dari Penjara Atas Kasus Narkoba, Ammar Zoni Janjikan Hal Ini Kepada Irish Bella
Menurut Ammar, kejadian demi kejadian yang menimpanya merupakan bagian dari takdir hidupnya.
"Daddy cuma bisa bilang ke kamu, daddy minta maaf, tapi inilah kehidupan dan takdir yang sudah daddy jalankan," lanjut Ammar.
Terakhir, Ammar berpesan pada Air supaya kelak menjadi pria yang bertanggung jawab.
"Air, sebagai laki-laki, kamu harus tanggung jawab dengan apa yang sudah kamu lakukan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap kepolisan pada 8 Maret 2023 di kediaman orangtuanya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Sebelum ditangkap, supir dari Ammar Zoni yaitu Mustaqim (35) lebih dulu diciduk polisi saat membeli sabu di kawasan Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Ayah dua anak ini kemudian divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan resmi bebas pada Rabu, 4 Oktober lalu.
(*)