Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang cerai Virgoun dan Inara Rusli kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (11/10/2023).
Adapun agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Inara.
Sebagai pihak penggugat, Inara menghadirkan seorang Psikolog yang ahli dalam psikologi anak dan pendidikan keluarga.
Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara mengungkapkan bahwa saksi ahli ini dihadirkan untuk memperkuat hak asuh anak agar jatuh ke tangan penggugat.
"Kami menghadirkan ahli psikologi anak dan pendidikan keluarga, Pak Adib adalah praktisi dan akademisi untuk menguatkan dalil kita bahwa (hak asuh) anak ini lebih baik (jatuh) ke Inara," kata Arjana ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (11/10/2023).
Menurut saksi ahli, seharusnya hak asuh seorang anak jatuh kepada ibunya, apalagi jika anak masih di bawah 12 tahun.
Alasannya adalah karena pada umumnya seorang anak lebih dekat dengan sang ibunda.
"Jika terjadi perceraian harusnya ke ibunya karena lebih lekat dan dekat dengan ibunya," jelas Adib Setiawan yang berprofesi sebagai psikolog.
"Biasanya, ini secara umum aja, memang anak lebih dekat ke ibunya," lanjutnya.
Meski demikian, Adib menambahkan bahwa keputusan soal hak asuh anak tetap ada di tangan majelis hakim.
Ia meyakini bahwa dalam kasus-kasus di mana hak asuh anak jatuh ke ayah memiliki pertimbangan tersendiri.
Sebagai informasi, Inara Rusli menggugat cerai Virgoun ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 22 Mei 2023.
Gugatan ini diajukan Inara Rusli setelah membocorkan dugaan perselingkuhan Virgoun dengan seorang perempuan.
Hingga saat ini, proses persidangan masih bergulir karena keduanya sama-sama memperebutkan hak asuh anak.
(*)