"Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," bebernya, Rabu (11/10/2023), dikutip dari TribunBandarLampung.com.
VO juga dapat terkena sanksi dikeluarkan dari kampus karena berselingkuh dengan dosen.
"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus."
"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," lanjutnya.
Digrebek Warga
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan keduanya digrebek warga kemudian diserahkan ke Mapolda Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih selama 1 bulan ini," paparnya, Selasa (10/10/2023).
Umi Fadillah Astutik menambahkan VO mengetahui status SHD sudah beristri. Namun hal itu tidak menjadi penghalang keduanya berpacaran.
"Iya mahasiswi (VO) ini tahu oknum dosen (SHD) itu sudah mempunyai istri," tuturnya.
Kini, penyidik masih mendalami dugaan adanya mahasiswi lain yang diajak SHD berselingkuh.
Menurutnya SHD dan VO tertangkap basah sedang melakukan persetubuhan di rumah dosen.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," terangnya.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Sosok SHD, Dosen di Lampung yang Selingkuh dengan Mahasiswi, 6 Kali Berhubungan Badan di Rumah
(*)