Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Publik dibuat heboh dengan kasus penggrebekan dosen UIN Lampung.
Jelas saja penggrebekan pasangan selingkuhan ini membuat netizen geram mengingat sang dosen sudah punya anak istri.
Dilansir Grid.ID dari TribunTrends.com pada Kamis (12/10/2023), dosen dan mahasiswi yang digrebek ini pun diserahkan ke polisi oleh warga.
Namun dosen UIN Lampung dan mahasiswi ini dibebaskan dari kantor polisi.
Hal ini dikarenakan tak adanya delik aduan dari pasangan sah pelaku.
"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik
Namun dosen dan mahasiswi ini telah memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa keduanya.
Diketahui bahwa dosen dan mahasiswi ini telah berpacaran selama sebulan.
"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," kata Kombes Pol Umi.
Sementara itu pihak kampus juga memberikan pernyataan terkait pegawai mereka.
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (FTK UIN) Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana menyebut bahwa dosen dan mahasiswi ini terancam akan diberhentikan dari kampus.
Status sang dosen juga terkuak masih menjadi dosen kontrak yang sewaktu-waktu bisa dilepas jabatannya.
"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus kedua oknum tersebut," kata Nirva Diana.
"Oknum dosen ini statusnya masih kontrak dan kapanpun bisa saja diberhentikan," sambungnya.
"Karena dia masih kontrak itu, karena setiap tahunnya dosen kontak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," terangnya.
Melansir Tribunbandarlampung.com, masyarakat sekitar sebelumnya telah curiga dengan gerak-gerik sang dosen.
Dosen berinisial SHD ini kerap membawa wanita asing selama sebulan terakhir.
Pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 22.oo wib, rumah SHD pun digrebek warga dan ditemukan keduanya tengah berduaan di sana.
"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat," kata Umi.
"Ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," sambungnya.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri," lanjutnya.
"Lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," tambahnya.
Barang bukti seperti 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga diamankan dari TKP.
(*)