Adapun mahasiswi dan dosen yang melakukan tindak asusila itu dilepaskan Polda Lampung lantaran tak ada aduan dari pihak yang dirugikan.
Dimana pihak yang dirugikan seharusnya istri dari dosen berinisial SDH.
Namun, sang istri yang dikabarkan bekerja di Bengkulu tidak melaporkan keduanya hingga 24 jam.
Inilah kabar terbaru dari mahasiswi, dosen dan istri dosen di Lampung yang menghebohkan publik.
Seperti diketahui sebelumnya, dosen berinisial SDH (31) digrebek ngamar bareng mahasiswi berinisial VOS (22) di rumahnya.
Perselingkuhan dosen UIN Raden Intan Lampung dan mahasiswi tersebut terungkap setelah keduanya kepergok warga melakukan tindak asusila, Senin (9/10/2023).
Keduanya lantas diamankan warga perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Lampung, lalu dibawa ke Polda Lampung.
Namun, karena tak ada laporan, Polda Lampung melepaskan SDH dan VOS.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, keduanya diamankan setelah 24 jam tak ada aduan dari pihak yang dirugikan.
"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Umi, dikutip dari TribunBandarlampung.com, Kamis (12/10/2023).
Umi menyebut, pihak yang dirugikan seharusnya istri dari SDH.