Find Us On Social Media :

Belum Ada Laporan, Dosen UIN di Lampung yang Terciduk Ngamar Bareng Mahasiswi Akhirnya Dibebaskan, Tapi Terancam Hal Lain

By Ines Noviadzani, Jumat, 13 Oktober 2023 | 11:39 WIB

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Seorang dosen berinisial SHD (31) terciduk berduaan dengan mahasiswinya, VO (22) di sebuah rumah.

Dosen yang mengajar di UIN Lampung itu digerebek sedang berduaan dengan mahasiswinya pada Senin (09/10/2023) lalu.

Penggerebekan dilakukan di rumah SHD, Kecamatan Sukarame, Lampung dengan bantuan dari ketua RT dan warga sekitar.

Setelah penggerebekan itu, keduanya pun dibawa ke Polda Lampung.

SHD dan VO mengaku jika mereka sudah menjalin asmara selama kurang lebih satu bulan.

Lebih mengejutkan lagi, SHD dan VO mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Oknum dosen SHD diketahui telah memiliki seorang istri dan dua orang anak.

Melansir dari Tribun Lampung, Jumat (13/10/2023) keduanya akhirnya dibebaskan karena tidak adanya aduan selama 24 jam terakhir.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik memberikan penjelasannya terkait hal ini.

"Kami tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut karena kasus masuk dalam delik aduan," ujarnya.

Baca Juga: Mahasiswi UIN Lampung yang Bersetubuh dengan sang Dosen Akui Perbuatannya, Sebut Sudah Minta Maaf pada Pihak yang Tersakiti

Belum adanya aduan dari pihak yang dirugikan membuat SHD dan VO tidak bisa ditahan oleh polisi.

Namun hal lain masih bisa mengancam keduanya jika dilihat dari posisi pekerjaan dan juga akademik.

Mengutip dari Kompas.com, Kamis (12/10/2023), pimpinan dari fakultas, yakni Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Nirva Diana mengatakan bahwa keduanya terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa.

"Oknum dosen ini statusnya masih kontrak dan kapan pun bisa diberhentikan karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," ujar Nirva Diana.

Sementara untuk oknum mahasiswi sendiri dikatakan telah melanggar kode etik berupa pelanggaran berat hingga asusila.

Namun untuk kejelasan sanksi bagi keduanya masih didiskusikan dengan pimpinan.

"Kalaupun sanksinya saya belum bisa ngomong, pimpinan akan merumuskan laporan dari humas," jelas Nirva Diana.

(*)