"Korban meminta pertolongan ke rumah tetangga. Laporan dari warga selanjutnya diteruskan ke pihak RW dan ke kepolisian," kata R, warga sekitar pada Kamis (12/10/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan lansung mengamankan semua penghuni rumah pada Selasa (10/10/2023).
Selain itu polisi juga membawa beberapa barang bukti seperti kemoceng, cangkir dan panci listrik.
Menurut R, rumah tersebut dihuni 6 orang yakni korban, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, EN (42) ibu tiri korban, PA (21) kakak tiri korban, MS (65) nenek tiri korban dan SM (43) paman tiri korban.
R mengatakan, korban tersebut sering dianiaya dan disiksa oleh keluarganya.
"Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," katanya.
Sementara itu warga lain yang berinisial M mengungkapkan, selama ini pelaku menyekap korban di kamar kecil berukuran panjang dan lebar 1,5 meter.
"Jadi, korban ini disekap di ruangan kamar kecil dekat kamar mandi. Dan korban ini tidak diperbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah sekalipun," katanya.
Selain itu, kondisi tubuh korban sangat memprihatinkan, seperti kurus dan adanya luka di sekujur tubuh.
"Kondisinya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya. Lalu di bagian kedua tangannya berwarna putih, seperti bekas luka bakar," katanya.