Selain itu ia juga memukul, melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng serta tongkat.
Selain itu ia juga menyudut lidah korban dengan rokok, mencekik leher serta menendang kaki korban.
Sementara kakak tirinya, PA menjewer, mencubit tangan dan telinga korban.
Serta memukul pipi korban dengan tangan.
Kemudian ibu tiri, EN kerap memukuli korban dengan tangan.
"Lalu untuk tersangka MS, melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan tersangka SM, memukuli korban dengan tangannya," jelasnya.
Selain melakukan kekerasan, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan.
Hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.
"Ibu kandung belum diketahui keberadaannya, maupun kondisinya, apakah masih hidup atau sudah meninggal kami lakukan pencarian ibu kandung," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.
"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.
Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kelimanya kini telah ditahan.
JA dan SM ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.
Tiga lainnya ditahan di Lapas Perempuan Sukun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terkuak Alasan Keluarga di Malang Siksa Bocah 7 Tahun, Deret Siksaannya Mengerikan, Kini Karma?
(*)