Kuasa hukun mantan karyawan Edi, Mangunju H Simanullang telah melaporkan Edi Darmawan ke Polda Metro Jaya pada 26 September 2023.
Ia menyebut telah melaporkan beberapa pemegang saham di perusahaan ayah Mirna.
"Adapun yang kami laporkan itu PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sebagai badan hukumnya. Kemudian, kami juga melaporkan para pemegang saham, salah satunya Edi Darmawan Salihin sebagai direktur utama dan pemegang saham terbanyak," ujar Mangunju.
Mengetahui hal itu, netizen langsung heboh.
Banyak yang berharap agar ayah Mirna segera memberi uang pesangon pada para karyawannya.
(*)