Grid.ID - Kasus penggerebekan antara Dosen UIN Raden Intan Lampung SYH (Suhardiansyah) yang selingkuh dengan mahasiswinya yang inisial VO (Veni Oktaviana) sempat viral di media sosial.
Ya, keduanya diketahui menjalani hubungan terlarang hingga sempat digrebek warga dan diserahkan ke polisi.
Kasus tersebut bahkan sampai ke telinga pengacara kondang, Hotman Paris,
Namun kali ini, Hotman Paris tampak membela pelaku dan mengkritik respon pihak kepolisian.
Dikatakan Hotman Paris kasus dosen di Lampung merupakan perzinahan yang merupakan delik aduan.
Jika tidak ada yang mengadu lanjut Hotman Paris, polisi tidak memiliki dasar memeriksa.
Di akun Instagramnya Sabtu (15/10/2023) Hotman Paris mempertanyakan dasar dari penggerebekan tersebut.
Terlebih penggerebekan didampingi aparat Polisi.
Menurut Hotman Paris, Polisi juga tidak berhak memeriksa pelaku.
Sebab tidak ada pengaduan dari istri pelaku terkait perzinahan tersebut.
“Perzinahan delik aduan! Kalau tidak ada mengadu, apa dasarnya polisi mengerebek atau apa dasarnya polisi meriksa pasangan tersebut.