Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah sebesar Rp 21,6 miliar.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang pihak swasta dan dua orang berstatus ASN.
(*)