Grid.ID - Oknum ASN di Lampung menjadi tersangka usai menganiaya hingga melecehkan 2 asisten rumah tangga (ART).
Oknum ASN di Lampung yang melakukan penganiayaan itu adalah Septi Aria (35) dan ibu kandungnya, Suhaida alias Oma (64).
Penganiayaan yang dilakukan Oknum ASN itu terjadi pada Mei 2023.
Ada 2 ART yang menjadi korban yakni DL (24) dan DR (15). Jika Septi Aria divonis 7 bulan penjara, sang ibu divonis 5 bulan penjara.
Meski divonis 7 bulan penjara, ASN tersebut tidak dipecat dan tetap menerima gaji dari Pemkot Bandar Lampung.
Hal ini diungkapkan Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty.
"Enggak kalau pemecatan, karena dia bukan Tipikor," paparnya.
Pemkot Bandar Lampung saat ini masih menunggu keterangan secara resmi dari pengadilan.
"Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian," kata Herli, Jumat (13/10/2023).
Ia menyebut, meski sudah beredar kabar bahwa ASN Pemkot Bandar Lampung tersebut divonis 7 bulan penjara, tetapi pihaknya harus menerima langsung pemberitahuan secara formil dari pengadilan.
"Kalau melihat informasi dari media saja itu kan bagi kami belum resmi. Jadi kami nunggu, bukan hanya nunggu tapi kadang kita juga jemput bola ke sana (pengadilan)," kata dia.