Baca Juga: Terlilit Utang Rp63 Milliar, Nenek 60 Tahun ini Operasi Plastik Jadi Gadis Muda Untuk Hindari Polisi
"Seperti Pak Syahriwansyah kemarin kan inkrahnya sudah keluar, kami bersurat untuk minta secara formil disampaikan ke Pemkot, ternyata belum bisa dikeluarkan karena ada banding," tambah dia.
Karena itu terkait status kepegawaian ASN tersebut masih belum ia pastikan.
"Jadi kalau yang soal ASN aniaya ART ini kami belum berani bicara hukumannya," ucapnya.
Akan tetapi, Herli memastikan oknum ASN tersebut tetap menerima gaji.
"Selama di penjara tetap mendapatkan gaji, kalau TPP tidak," pungkasnya.
Diketahui, putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Saat itu, terdakwa Septi Aria dituntut hukuman 10 bulan penjara, sementara Suhaida dituntut 7 bulan penjara.
Dipukul, ditendang hingga gaji tak dibayar
Dl dan DR bekerja sebagai ART selama empat bulan sejak Februari 2023 hingga Mei 2023.
Mereka kerap dianiaya oleh kedua pelaku yakni dengan cara dipukul bagian pipi dan kepala hingga ditendang.