Grid.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kini kembali membuka tabir baru.
Usai 2 tahun berlalu dan belum menemukan titik terang, polisi kini telah menetapkan tersangka.
Usai pengakuan dari M Ramdanu alias Danu dalam kasus pembunuhan Tuti Rahayu (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Setelah Danu ditetapkan sebagai tersangka, beberapa orang lain yang terlibat dalam pembunuhan ini ditangkap polisi.
"Jadi katanya Danu sudah mengakui dan di dalam pengakuannya itu langsung atau tidak langsung menyeret nama Yosep, Bu Mimin, dan anaknya," kata Rohman Hidayat, pengacara Yosep, di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Selasa (17/10/2023) malam.
Yosep merupakan suami Tuti dan Mimin adalah istri kedua Yosep.
Menurut Rohman, dua anak Mimin yang sudah ditangkap Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Keempat orang itu disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bu Mimin, Pak Yosep, Arighi, dan Abi ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka atas dasar pengakuan Danu," sebut Rohman.
Polisi, disebut Rohman, juga telah menggeledah rumah Mimin pada Selasa sekitar 16.30 WIB.
Kendati demikian, Rohman menyebutkan, keempat kliennya itu masih tidak mengaku telah membunuh Tuti dan Amalia.