Find Us On Social Media :

Geger Kasus Penghilangan Nyawa Ibu dan Anak di Subang Dua Tahun Silam Kembali Dibuka: Pelaku Sukarela Menyerahkan Diri

By Ines Noviadzani, Rabu, 18 Oktober 2023 | 15:49 WIB

Kasus penghilangan nyawa ibu dan anak di Subang dua tahun lalu kini dibuka kembali

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Kasus penghilangan nyawa dari ibu dan anak dua tahun lalu kabarnya akan dibuka kembali.

Hal ini dikarenakan sang pelaku yang bernama M Ramdanu alias Danu menyerahkan diri dan membeberkan segala tindak kejahatan yang melibatkan dirinya pada 17 Agustus 2021 silam.

Melansir dari Kompas.com (17/10/2023) kasus tersebut adalah penghilangan nyawa dari seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.

Kasus itu dimulai dari ditemukannya mayat dari ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard, di Kabupaten Subang (18/08/2021).

Diketahui juga bahwa pelaku Danu merupakan keponakan dari korban.

Kemudian dilansir dari Tribun Jabar (18/10/2023), Danu yang telah menyerahkan diri tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sang kuasa hukum, Achmad Taufan menyebutkan jika keberanian Danu dalam mengungkapkan kasus tersebut sangat diapresiasi oleh banyak pihak.

"Keberanian Danu membongkar kasus itu dan rela jadi tersangka banyak diapresiasi oleh semua pihak yang selama ini mengawal dari awal terjadinya kasus tersebut," ujar Achmad Taufan.

Danu diketahui menyerahkan diri secara langsung ke Polda Jabar dan kuasa hukumnya akan mengajukan status Danu sebagai Justice Collaborator.

Sang kuasa hukum, Achmad Taufan menyebutkan jika Danu sangat layak menjadi Justice Collaborator karena keberaniannya yang membongkar kasus dua tahun lalu itu.

Namun ada juga pihak yang merasa keberatan jika kasus itu diungkit lagi.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terkuak, Danu sang Keponakan Ungkap Skenario Terduga Dalang Sampai Tudingan Dijadikan Tumbal

Mantan pegawai Yayasan Bina Prestasi milik keluarga almarhumah bernama Dedi mengungkapkan ada sosk yang kesal dan keberatan karena yayasan akan diselidiki kembali terkait dengan dibukanya kasus tersebut.

Selain itu dari dibukanya kasus tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut adalah Danu, Yosef yang merupakan suami dan ayah korban, Mimim yang merupakan istri kedua Yosef, Arighi Reksa dan Abi yang merupakan anak dari Mimin.

Namun dari kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini baru dua orang yang ditahan.

Danu dan Yosef telah ditahan di Polda Jabar. Keduanya juga ditempatkan di sel yang terpisah.

(*)