Ia tak disatukan dengan tahanan lain.
"MR kami tempatkan di tempat khusus, jadi tidak bersatu dengan tahanan lain," kata Surawan.
Kombes Pol Surawan mengatakan polisi juga memberi perlindungan pada keluarga Danu.
"Sementara kami lakukan pengawasan terhadap dia, di tempat khusus. Kemudian keluarganya juga kami berikan pengamanan," katanya.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi saksi yang mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Danu juga mengajukan justice collabolator (JC) dalam kasus Subang.
Atas kesaksian Danu, polisi sudah menetapkan Yosef Hidayah, Mimin, Arighi dan Abi sebagai tersangka.
Polisi juga sudah menahan Yosef dan Danu.
Sementara ini polisi belum menahan Mimin, Arighi, dan Abi.
Pengacara mereka berempat, Rohman Hidayat mengatakan kliennya tak terlibat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Mimin, Arighi dan Abi bahkan tidak mengenal Danu," kata Rohman.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Senyum Yosef dari Penjara, Keluarga Tuti Amel Korban Kasus Subang Menangis : Masih Bisa Nyengir
(*)