Find Us On Social Media :

Apes, Rp 1,4 Milyar Raib Gegara Klik Undangan Pernikahan Online, Wanita Ini Kaget saat Cek Rekening Tinggal Segini

By Grid., Kamis, 19 Oktober 2023 | 18:57 WIB

NASIB Apes Pengusaha di Malang, Duit Rp 1,4 M Amblas Usai Klik Link Undangan Nikah Via WA, Begini Solusinya Jika Terlanjur Buka Tautan

Grid.ID - Kisah tragis seorang wanita asal Malang mencuat ketika dia kehilangan uang dalam jumlah besar setelah mengklik undangan pernikahan online.

Silvia YAP, warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, merasa terkejut ketika dia melihat saldo rekeningnya menyusut drastis menjadi hanya tersisa Rp 2 juta.

Kejadian ini membawa dampak psikologis dan finansial yang signifikan.

Melalui kuasa hukumnya, Silvia melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada bulan Juli 2023.

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum Silvia, Hilmy F Ali, menjelaskan bahwa kliennya menerima undangan pernikahan online dari nomor yang tidak dikenal.

Setelah mengklik undangan tersebut, sejumlah aplikasi perbankan muncul di ponsel Silvia, termasuk salah satunya dari bank milik pemerintah.

Saat melaporkan kasusnya, kuasa hukum korban Hilmy F Ali menjelaskan, kliennya menerima aplikasi undangan pernikahan dari nomor tak dikenal.

Setelah diklik, di ponsel kliennya muncul banyak aplikasi perbankan, salah satunya aplikasi dari bank pelat merah tersebut.

Hasil dari penelusuran, ada belasan transaksi yang memindah uang kliennya ke sejumlah rekening.

Baca Juga: Gagal Jadi Mantu Maia Estianty, Alyssa Daguise Kini Makin Moncer, Bangga Dapat Undangan Spesial dari Brand Mahal Ini!

Sebagian transaksi berbentuk top up pulsa sebesar Rp 40 juta. Hilmy menceritakan, uang sebesar Rp 1,4 miliar di rekening kliennya raib dalam jangka waktu semalam.

"Uang klien kami sebesar Rp 1,4 miliar ludes. Sisa hanya sekitar Rp 2 juta," kata Hilmy.

Satu orang DPO

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisan Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) kemudian berhasil mengungkapkan kasus tersebut.

Satu pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku adalah GWH (35), warga Palembang yang ditangkap pada 26 Juli 2023 di Palembang.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso mengatakan GWH berperan membuat rekening dan aplikasi bank fiktif.

Uang hasil kejahatan penipuan masuk ke rekening GHW.

"Tersangka ini membuatkan rekening. Dia mendapatkan Rp 500.000 untuk sekali membuat rekening," jelas dia.

Baca Juga: Viral Video, Tamu Undangan Tahlilan di Bojonegoro Ini Dapat Bingkisan Kipas Angin Saat Pulang, Auto pada Full Senyum

Sementara itu pelaku lain yang berinisial AM masih dalam pencarian.

"Masih ada satu lagi pelaku yang berstatus DPO inisial AM. Mereka ini sindikat," terangnya.

Berkas kasus dan tersangka kini sudah dilimpahkan ke Kejari Malang, tempat korban penipuan yang mengalami kerugian.

GHW dianggap melanggar Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Turut serta melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul GEGARA Klik Undangan Nikah Online, Silvia Kehilangan Uang Rp 1,4 M, Kuasa Hukum 'Sisa Rp 2 Juta'