Ia mengintimidasi dan mengancam korban untuk menuruti nafsu birahinya.
"Itu dilakukan di kamar tidur mbah (nenek). Pertama dibekap biar tidak teriak sampe berulang 7 kali. Terpicu tersangka sering nonton porno di browser pake VPN bergitu terangsang lampiaskan kepada korban," ungkapnya.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Ia diancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Kami tetapkan pasal pencabulan terhadap anak karena belum diketahui apa ada hubungannya kematian korban dengan pemerkosaan karena korban juga memiliki penyakit TBC," kata Donny.
Untuk diketahui, korban merupakan warga Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Anak perempuan berusia 7 tahun itu didapati meninggal dengan kondisi luka pada alat kelamin dan duburnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tinggal Serumah, Paman Perkosa Keponakan Usia 7 Tahun yang Sakit Akhirnya Meninggal Tak Wajar"
(*)