Grid.ID - Demi menjamin transparansi penyebaran informasi Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan komitmen KPU yang taat pada azas keterbukaan infomasi.
Ia juga mengapresiasi kerja KIP yang setiap tahun melakukan evaluasi dan memastikan setiap lembaga negara apakah memenuhi transparansi.
Hasyim berharap bila kerja sama dengan KIP ini membuat KPU konsisten dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
"Semoga apa yang kita kerjakan antara KPU dengan KIP dalam rangka untuk kerja sama keterbukaan informasi publik itu juga menjadi pendorong agar KPU konsisten dalam menjalankan tugas penyelenggara pemilu," ujar Hasyim saat menyampaikan sambutan.
Informasi pemilihan umum sendiri sudah diatur dalam Perki Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi pemilu dan pemilihan.
Diharapkan kerja sama ini dalam konteks transparansi KPU dan Pemilu setidaknya berdampak dalam hal meningkatnya kepercayaan publik dan partisipasi publik pada kegiatan dan program KPU.
Selain itu kesadaran politik publik juga bisa meningkat dilihat dari angka partisipasi pemilu, juga dapat menumbuhkan berbagai riset/kajian, termasuk tumbuhnya percakapan publik atas pemilu berbasis data dan rasionalitas serta meminimalkan misinformasi, malinformasi, dan Disinformasi.
Fathul Ulum, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat menyarankan KPU Pusat maupun KPU provinsi untuk mulai mengidentifikasi, mana data yang masuk kategori dikecualikan dan mana data yang tidak.
Baca Juga: Situasi Pemilu 2024 Berbeda dengan Pemilu 2019, Ketua KPU Ungkap Banyak Perubahan
“Penting bagi KPU RI dan KPU provinsi untuk melakukan identifikasi ini. Sehingga ketika ada pihak yang minta informasi, sudah ada kitab pegangannya. Setidaknya punya warning untuk tahap yang belum berjalan dan bukan saat orang meminta informasi baru tergopoh-gopoh mengidentifikasinya. KI akan mendukung KPU,” tutup Fathul.
(*)