Muhammad Ramdanu pun kini ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Selasa (17/10/2023).
"Ya betul. M Ramdanu (MR)," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Kendati demikian belum ada keterangan lebih mendetail mengenai kasus ini.
Baca Juga: Akhir Kasus Pembunuhan di Subang, Sosok Ini Bongkar Kematian Tuti dan Amalia Secara Terang Benderang Usai 2 Tahun Bungkam
"Sebentar masih anev (analisis dan evaluasi)," kata Surawan.
Melansir Tribun Jateng, Muhammad Ramdanu menyerahkan diri dan kini berstatus sebagai tersangka.
Danu mengaku bahwa dirinya merasa tertekan menyimpan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini.
Achmad Taufan menyebut bahwa kliennya tersebut telah berada di kantor polisi.
"Danu sejak kemarin sudah datang ke Polda tanpa dipanggil oleh penyidik," kata Achmad Taufan.
"Danu memberanikan diri untuk membeberkan apa sebenarnya yang terjadi pasca-pembunuhan sadis yang menewaskan Tuti Suhartini dan anak gadisnya Amelia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021," sambungnya.
(*)