Pada saat itu, korban berteriak, dan pelaku AT, yang merupakan anak kandung korban, datang membungkus mulut korban dengan sehelai kemeja lengan panjang," ungkapnya.
Meskipun pelaku alasan ibunya memiliki gangguan jiwa, hasil pemeriksaan medis membantah klaim tersebut.
Polisi belum mengungkapkan alasan di balik tindakan anak yang tega membawa ibu kandungnya ke rumah sakit jiwa.
Akibat perbuatannya, pelaku AT dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun delapan bulan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul, BIADAB! Anak di Medan Bawa Ibunya ke RSJ Demi Warisan, Diculik Depan Rumah, Mulut Dibekap: Tolong!