Grid.ID - Astgahfirullah, seorang pria di Medan tega jebloskan ibunya yang sehat ke RSJ (Rumah Sakit Jiwa).
Pria itu diduga jebloskan ibunya ke RSJ demi warisan.
Tak hanya itu, pria di Medan itu bahkan nekat menculik dsn membekap mulut ibunya.
Lantas bagaimana kronologinya?
Seorang pria asal Medan mendadak memasukkan ibunya yang sehat ke RSJ.
Saat dibawa ke rumah sakit jiwa, sang ibu tampak meronta-ronta.
Lebih parahnya lagi, sang anak menghentikan suara ibunya dengan sehelai kemeja lalu memaksa ibunya naik ke mobil.
Padahal, menurut pemeriksaan medis, sang ibu tidak mengalami gangguan jiwa yang berat.
Diketahui, anak yang membawa ibunya ke RSJ itu adalah Alex Parmonangan Tobing (28).
Alex tega membawa ibunya berinisial NS (62) ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.
Pihak Polres Labuhanbatu Selatan telah menangkap Alex Parmonangan Tobing (28).
Baca Juga: 3 Shio yang Akan Menemukan Cinta Sejati di 2024, Kamu Salah Satunya?
Diduga, Alex membawa ibunya ke rumah sakit jiwa karena ingin mendapatkan warisan.
Namun, ibunya tidak memiliki masalah kesehatan jiwa, seperti yang diindikasikan dalam surat dari dokter RSU Putri Hijau Medan.
Dalam sebuah foto, nampak Alex terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tangan diborgol, dan berdiri di depan papan tertulis dengan nama tersangka dan pasal yang dikenakan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, menjelaskan bahwa tersangka adalah anak kandung korban.
Kejadian ini terjadi pada Kamis, 16 Februari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di Perkebunan Teluk Panji, Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
Pada saat itu, korban duduk di depan rumahnya, ketika tiga orang mendekatinya dari mobil Toyota Innova dan memaksanya masuk ke dalam mobil.
Meskipun korban berteriak dan meronta, anaknya yang sekarang telah ditangkap itu membekap mulut ibunya dengan sehelai kemeja dan membawanya ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.
Namun, keesokan harinya, keluarga korban berhasil menjemputnya.
Wanita ini melaporkan anaknya ke polisi, dan dia ditangkap pada 17 Oktober.
"Tiga orang laki-laki itu keluar dari mobil dan membawa korban ke atas mobil Toyota Innova.
Pada saat itu, korban berteriak, dan pelaku AT, yang merupakan anak kandung korban, datang membungkus mulut korban dengan sehelai kemeja lengan panjang," ungkapnya.
Meskipun pelaku alasan ibunya memiliki gangguan jiwa, hasil pemeriksaan medis membantah klaim tersebut.
Polisi belum mengungkapkan alasan di balik tindakan anak yang tega membawa ibu kandungnya ke rumah sakit jiwa.
Akibat perbuatannya, pelaku AT dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun delapan bulan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul, BIADAB! Anak di Medan Bawa Ibunya ke RSJ Demi Warisan, Diculik Depan Rumah, Mulut Dibekap: Tolong!