Find Us On Social Media :

Ayah di Puncak Bogor Perkosa Anak Kandung Sejak 2019, Aksi Bejat Dilakukan di Saung Perkebunan Cengkeh

By Grid., Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:29 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

Baca Juga: Modal Parang untuk Ancam Korbannya, Securiti di Makassar Diciduk Polisi Usai Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas 

Setelah mendapat laporan, polisi akhirnya menangkap pelaku M di kediamannya pada Jumat (20/10/2023).

Kini, M sudah diamankan dan dalam penanganan oleh unit PPA Polres Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepada polisi, M mengakui perbuatan bejat kepada anaknya sejak tahun 2019 atau tepatnya ketika usia 14 tahun hingga yang terakhir terjadi pada Senin (9/10/2023).

Atas perbuatan, M terancam Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ayah di Puncak Bogor Perkosa Anak Kandungnya Sejak 2019.

(*)