NS kemudian dibawa ke RSJ Prof Ildem di Kota Medan.
Untunglah NS dijemput oleh anggota keluarga lainnya keesokan harinya.
"Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik ke atas Mobil Toyota Innova," kata AKBP Maringan.
"Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban," sambungnya.
Alex pun dilaporkan ke polisi oleh sang ibu dan ditangkap pada 17 Oktober 2023 lalu.
Pelaku pun terancam dijerat pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.
(*)