Find Us On Social Media :

Astaghfirullah, Cuma Gegara Ngiler Warisan, Anak di Medan Nekat Masukkan Ibu Kandung ke RSJ Padahal Bukan ODGJ!

By Annisa Marifah, Minggu, 22 Oktober 2023 | 12:29 WIB

Astaghfirullah, Cuma Gegara Ngiler Warisan, Anak di Medan Nekat Masukkan Ibu Kandung ke RSJ Padahal Bukan ODGJ!

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Hanya karena warisan dan harta dunia, seorang anak tega memasukkan ibunya ke RSJ.

Sang anak tega memasukkan ibunya sendiri ke RSJ padahal tak alami gangguan jiwa.

Dilansir Grid.ID dari TribunStyle.com pada Minggu (22/10/2023), Alex Parmonang Tobing (28) tega memasukkan ibunya NS (62) ke RSJ.

Padahal berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh RSU Putri Hijau Medan, NS tak mengalami gangguan jiwa.

Pria asal Labuhanbatu Selatan itu nekat membawa NS ke RSJ Prof Ildem pada Kamis (16/2/2023) lalu pukul 22.00 WIB.

Hal ini nekat dilakukan oleh Alex karena ia ingin merampas warisan dari sang ibu.

"Ada surat keterangan kesehatan dari dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan jiwa. (Motifnya) terkait warisan," kata AKBP Maringan.

Melansir TribunJatim.com, peristiwa ini bermula saat korban dibawa dengan mobil Toyota Innova oleh tiga orang.

Baca Juga: Astaghfirullah, Demi Warisan, Anak di Medan Jebloskan Ibunya yang Sehat ke RSJ, Diculik Depan Rumah hingga Mulut Dibekap

Saat korban berteriak, Alex datang membawa kemeja lengan panjang untuk membekap mulut NS.

NS kemudian dibawa ke RSJ Prof Ildem di Kota Medan.

Untunglah NS dijemput oleh anggota keluarga lainnya keesokan harinya.

"Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik ke atas Mobil Toyota Innova," kata AKBP Maringan.

"Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban," sambungnya.

Alex pun dilaporkan ke polisi oleh sang ibu dan ditangkap pada 17 Oktober 2023 lalu.

Pelaku pun terancam dijerat pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.

Baca Juga: Berhasil Jadi Bagian Keluarga Cendana, Mayangsari Diduga Tak Dapat Warisan Bambang Trihatmodjo, Ini Alasannya!

(*)