Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya, serta memar di kelopak mata bagian kanan.
Sementara dari hasil autopsi meyatakan bahwa korban meninggal dunia karena mengalami gagal napas.
Pelaku pun mengaku membekap mulut korban, sehingga membuat mantan istrinya itu gagal napas dan meninggal dunia.
Baru 5 Hari Bebas dari Penjara
Diwartakan TribunJateng.com, RH merupakan residivis kasus serupa sebelum membunuh mantan istrinya.
RH tercatat sudah berulang kali melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban.
Pada 2022, pelaku pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan istrinya.
"Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyurkan Pertalite," kata Wahyu.
Tak hanya itu, pada awal tahun 2023, tepatnya sekira tujuh bulan lalu, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Akibat perbuatannya itu, pelaku menjalani hukuman penjara selama lima bulan.
Namun, baru lima hari keluar dari penjara, pelaku kembali menganiaya mantan istrinya hingga tewas.