Find Us On Social Media :

Baru 5 Hari Bebas, Bos Hotel Jepara Malah Bunuh Mantan Istri Gegara Merasa Diguna-guna, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan: Positif...

By Grid., Senin, 23 Oktober 2023 | 09:17 WIB

RH (50), tersangka pembunuhan terhadap mantan istrinya, digelandang polisi untuk dihadapkan pada konfrensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023).

Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan tewas dengan luka lebam di kamar rumahnya, Kamis.

Positif Narkoba

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan kesehatan, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pelaku diduga sudah lama berstatus sebagai pecandu sabu.

"Kita tes urin hasilnya positif sabu," ujarnya, dilansir Kompas.com.

Atas perbuatannya menganiaya mantan istri hingga tewas, RH dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Pengakuan tersangka, ia emosi karena merasa telah disantet mantan istrinya," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Merasa Diguna-guna, Bos Hotel Bunuh Eks Istri, Positif Narkoba, Baru 5 Hari Bebas, Ini Kronologinya