Grid.ID - Pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 sudah dibuka.
Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres Pemilu 2024 mulai 19-25 Oktober 2023.
Hal ini diungkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada konferensi pers yang digelar di Media Center KPU, Senin (16/10/2023).
Waktu pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan 25 Oktober 2023 pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta.
Anggota KPU Idham Holik mengungkapkan syarat pendaftaran bakal capres dan cawapres dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Selanjutnya berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017," ucap Idham.
Disebutkan dalam Pasal 222 UU Pemilu bahwa pasangan calon yang didaftarkan oleh partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019 dan partai tersebut juga jadi bagian peserta pemilu 2024.
Selain itu, wajib bagi partai atau gabungan partai menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran.
Idham mengungkapkan KPU akan menerima pendaftaran capres dan cawapres yang sudah melengkapi dokumen pendaftaran.
Baca Juga: Situasi Pemilu 2024 Berbeda dengan Pemilu 2019, Ketua KPU Ungkap Banyak Perubahan
"Kami juga sudah menyampaikan agar parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan bakal capres cawapres agar memenuhi semua persyaratan administrasi yang dipersyaratkan karena KPU akan menerima pendaftaran tersebut apabila dokumennya lengkap, baru akan terima," ujar Idham.
"Jika dokumen tidak lengkap kami akan kembalikan dan persilakan partai atau gabungan partai memperbaiki direntang waktu masa pendaftaran (19-25 Oktober 2023)," imbuhnya.
Dokumen Pendaftaran Capres dan Cawapres
Dalam Pasal 227 disebutkan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi saat pendaftaran bakal capres-cawapres yaitu:
- kartu tanda penduduk eleliitronik dan akta kelahiran WNI;
- surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU;
- surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
- surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
- surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 tahun terakhir;
Baca Juga: KPU Gandeng KIP untuk Menjamin Keterbukaan Informasi Pemilu 2024
- daftar riwayat hidup, profrl singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
- surat pemyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- surat pemyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
- surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/ PKI dari kepolisian;
- surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan;
- surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu;
- dan surat pemyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.
Baca Juga: KPU Segera Tetapkan DCT Pemilu 2024, Keterwakilan Perempuan Harus Capai 30 Persen
Setelah verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
"Kami memandang perlu, menyampaikan kepada publik, masyarakat luas, pemilih Indonesia tentang kegiatan pendaftaran capres cawapres untuk Pemilu 2024," kata Hasyim.
(*)