Find Us On Social Media :

KPU Resmi Buka Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres Pemilu 2024, Ini Syarat dan Tahapannya!

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 23 Oktober 2023 | 08:47 WIB

ilustrasi surat suara saat Pemilu 2019

Grid.ID - Pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 sudah dibuka.

Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres Pemilu 2024 mulai 19-25 Oktober 2023.

Hal ini diungkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada konferensi pers yang digelar di Media Center KPU, Senin (16/10/2023).

Waktu pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan 25 Oktober 2023 pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta.

Anggota KPU Idham Holik mengungkapkan syarat pendaftaran bakal capres dan cawapres dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku.

"Selanjutnya berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017," ucap Idham.

Disebutkan dalam Pasal 222 UU Pemilu bahwa pasangan calon yang didaftarkan oleh partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019 dan partai tersebut juga jadi bagian peserta pemilu 2024.

 Selain itu, wajib bagi partai atau gabungan partai menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran.

Idham mengungkapkan KPU akan menerima pendaftaran capres dan cawapres yang sudah melengkapi dokumen pendaftaran.

Baca Juga: Situasi Pemilu 2024 Berbeda dengan Pemilu 2019, Ketua KPU Ungkap Banyak Perubahan

"Kami juga sudah menyampaikan agar parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan bakal capres cawapres agar memenuhi semua persyaratan administrasi yang dipersyaratkan karena KPU akan menerima pendaftaran tersebut apabila dokumennya lengkap, baru akan terima," ujar Idham.

"Jika dokumen tidak lengkap kami akan kembalikan dan persilakan partai atau gabungan partai memperbaiki direntang waktu masa pendaftaran (19-25 Oktober 2023)," imbuhnya.

Dokumen Pendaftaran Capres dan Cawapres

Dalam Pasal 227 disebutkan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi saat pendaftaran bakal capres-cawapres yaitu:

Baca Juga: KPU Gandeng KIP untuk Menjamin Keterbukaan Informasi Pemilu 2024

Baca Juga: KPU Segera Tetapkan DCT Pemilu 2024, Keterwakilan Perempuan Harus Capai 30 Persen

Setelah verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

"Kami memandang perlu, menyampaikan kepada publik, masyarakat luas, pemilih Indonesia tentang kegiatan pendaftaran capres cawapres untuk Pemilu 2024," kata Hasyim.

(*)