Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo mengungkapkan, polisi mulanya mencurigai laporan dari tersangka.
"Petunjuk di TKP berbeda dengan keterangan tersangka," kata AKBP Tony Prasetyo dalam rilis kasus di Mapolres Ciamis, Minggu (22/10/2023).
Korban sempat dibawa ke RSUD Kota Banjar untuk diperiksa.
Namun saat itu, pihak medis menyatakan korban sudah meninggal dunia.
"Kami lidik, olah TKP, cari petunjuk," jelasnya.
Hasil penyelidikan, petugas mendapati ada kejanggalan.
Menurut Tony, beberapa petunjuk dan fakta di TKP berbeda dengan laporan tersangka.
"Sehingga setelah dilidik, kami gelar perkara kemarin (Sabtu). Kami simpulkan bahwa kejadian bunuh diri itu tidak benar. Kami menduga ada kekerasan sehingga menimbulkan kematian atau tewasnya korban," beber Tony.
DD Jadi Tersangka
Setelah gelar perkara, DD yang merupakan kekasih korban langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 338 tentang perbuatan yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.