Pihak kepolisian akan menjerat perbuatan pelaku dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolres Sebut Sekdes di Tuban Dibunuh Diduga karena Masalah Perselingkuhan.
(*)