Find Us On Social Media :

Ternyata Sudah Direncanakan, Perselingkuhan Diduga jadi Motif Pembunuhan yang Melibatkan Sekdes Tuban sebagai Korban

By Grid., Rabu, 25 Oktober 2023 | 20:49 WIB

Ilustrasi jasad

Grid.ID - Beberapa waktu lalu, tewasnya Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur bernama Agus Sutrisno (33) gegerkan warga.

Tak butuh waktu lama, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tuban AKBP Suryono pun mengungkap motif pembunuhan yang diduga akibat terjadinya perselingkuhan.

Hal ini diketahui usai polisi memeriksa pelaku, Jano (45), warga Dusun Ngindahan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

"Indikasi motifnya istri pelaku berselingkuh dengan korban, sehingga pelaku dendam dan membunuh korban," kata AKBP Suryono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Suryono mengungkapkan, upaya pembunuhan tersebut sudah direncanakan sejak dua hari sebelum kejadian.

Pada Selasa (24/10/2023) pagi, pelaku sengaja membuntuti korban yang sedang perjalanan menuju Kantor Kecamatan Kerek untuk menghadiri undangan rapat.

Setibanya di Jalan raya Montong-Kerek, tepatnya di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, pelaku sengaja menabrak korban dari belakang menggunakan mobil.

Melihat korban masih hidup, pelaku kemudian turun dari mobil lalu mengejar korban yang lari ke tengah ladang dan membacok korban.

"Korban terbunuh dan terdapat tujuh luka bacokan pada tubuh korban," ungkapnya.

Pasca-peristiwa pembunuhan tersebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti diantaranya, sebilah parang, satu unit mobil L300 dan sepeda motor trail.

Dia menyampaikan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terkait indikasi motif perselingkuhan, termasuk adanya tersangka lain yang membantu aksi pembunuhan tersebut.

"Untuk tersangka lainnya dalam penyelidikan dan kami masih dalami perannya," ujarnya.

Baca Juga: Geger, Kasus Ibu Muda yang Tewas Tidak Wajar di Cianjur Mulai Terungkap, Pelaku Masih Kerabat Dekat Korban

Pihak kepolisian akan menjerat perbuatan pelaku dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolres Sebut Sekdes di Tuban Dibunuh Diduga karena Masalah Perselingkuhan.

(*)