Find Us On Social Media :

Rieta Amilia Mangkir Lagi dari Sidang Gono-gini, Kuasa Hukum Akui Tak Tahu Alasannya

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 26 Oktober 2023 | 17:58 WIB

Rieta Amilia Beta lagi-lagi mangkir dalam sidang mediasi harta gana-gini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Rieta Amilia Beta lagi-lagi mangkir dalam sidang mediasi harta gana-gini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).

Kuasa hukum Rieta, Ariesa Prahara, mengaku tak tahu persis alasan Ibunda Nagita Slavina tak hadir.

Sebelumnya, ia sudah sempat berkomunikasi dengan Rieta terkait agenda mediasi yang digelar hari ini.

Namun Rieta hanya mengabarkan bahwa dirinya tidak hadir tanpa menyebutkan alasan yang jelas.

"Nggak ada keterangan pokoknya hari ini tidak hadir," kata Ariesa Prahara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).

"Belum ada secara eksplisit, kami hanya beritahu ada mediasi," ujar Ariesa.

Sebagai kuasa hukum, Ariesa merasa sudah menjalankan tugasnya untuk menyampaikan agenda persidangan.

Sedangkan keputusan untuk hadir atau tidak dalam persidangan merupakan keputusan Rieta sebagai pihak pihak prinsipal.

"Ya sebenernya kan kami hanya bertugas memberitahu saja ya bahwa ada mediasi. Terkait misal mau hadir atau tidak itu kan bagian dari pribadi prinsipal. Jadi kami hanya menyampaikan saja apa yang prinsipal katakan kepada hakim mediator," ungkap Ariesa.

Meski demikian, Ariesa memastikan bahwa kondisi Rieta Amalia baik-baik saja.

Ibu mertua Raffi Ahmad itu juga menitipkan pesan kepada kuasa hukumnya untuk mengurus perkara tersebut.

Baca Juga: Gideon Tengker Bantah Hidup Susah, Ayah Nagita Slavina Hanya Ingin Hak Hartanya Senilai Rp 300 Miliar Dikembalikan Rieta Amalia

"Pesannya tolong untuk diurus aja," bebernya.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa Gideon Tengker menggugat Rieta Amilia atas harta gana-gini selama menikah sebesar Rp 300 Miliar.

Dalam gugatan tersebut, Gideon Tengker menyebutkan ada beberapa harta kekayaan bersama yang harusnya dibagi dua.

Di antaranya adalah rumah, restoran, penginapan, rumah produksi, hingga apartment.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Mei 2023 dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

(*)