Pasalnya, kuasa hukum Rieta tidak mengetahui alasan jelas mengapa kliennya selalu tidak bisa hadir dalam sidang mediasi.
“Makanya saya tegur dan saya nasehatin mereka. Nggak boleh kayak gitu pengacara," lanjutnya.
"'Ibu nggak bisa hadir kenapa? Ibu sakit? Tolong buat pernyataan di atas materai. Dokter yang mana? Lampirkan. Kami kasih ke majelis'. Itu baru pengacara."
"Kalau seperti ini kan, nggak malu kalian dilihatin sama itu (masyarakat)?” jelasnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum Rieta juga sempat menyampaikan jawaban dari Rieta yang dianggap tidak jelas.
Erles mengungkapkan bahwa hal itu langsung membuat majelis hakim menegur kuasa hukum Rieta.
“Tadi sangat disayangkan mendengar jawaban dari pengacara itu mengatakan bahwa 'Klien kami (Rieta) mengatakan, ya sudahlah'. Langsung ditegur sama majelis tadi bahwa apa yang dimaksud 'ya sudah'. Maunya apa? Yang sudah seperti apa?” pungkas Erles.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa Gideon Tengker menggugat Rieta Amilia atas harta gana-gini selama menikah sebesar Rp 300 miliar.
Dalam gugatan tersebut, Gideon Tengker menyebutkan ada beberapa harta kekayaan bersama yang harusnya dibagi dua.
Di antaranya adalah rumah, restoran, penginapan, rumah produksi, hingga apartment.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Mei 2023 dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
(*)