Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Kasus wanprestasi Rp 34 miliar yang diajukan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski telah sampai pada tahap putusan.
Melalui e-court, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa gugatan Ryszard terhadap Tamara tidak dapat diterima.
Hasil putusan ini juga dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada awak media.
“Jadi mengenai perkara gugatan dengan tergugat Tamara Bleszynski, dalam perkara nomor 87/Pdt. G/2023/PN JKT.SEL, telah diputus oleh majelis hakim tanggal 24 Oktober hari Selasa kemarin. Putusannya yaitu menyatakan gugatan penggugat itu dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Djumyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).
Djumyanto kemudian menegaskan bahwa hasil putusan ini tidak berarti majelis hakim menolak gugatan Ryszard kepada Tamara.
“Tidak dapat diterima itu berbeda dengan ditolak ya,” lanjut Djumyanto.
Adapun alasan majelis hakim tidak menerima gugatan tersebut karena kurangnya pihak yang digugat oleh Ryszard.
Menurut majelis hakim, Ryszard seharusnya menggugat ahli waris lainnya dan bukan hanya Tamara Bleszynski saja.
“Alasan majelis sebagaimana dalam pertimbangan, saya kutip sedikit yaitu bahwa semestinya yang digugat itu tidak hanya Tamara, tapi juga ahli waris lain,” jelas Djumyanto.
Selain itu majelis halim juga turut mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak Tamara Bleszynski.